Adsense

Rabu, 01 November 2017

Mengenal Akad Mudharabah dalam Ekonomi Islam


Pernahkah Anda mengajukan pinjaman melalui bank syariah? Jika pernah, maka sedikit banyak Anda pasti mengenal tentang akad mudharabah. Dari asal katanya, mudharabah juga berarti dharb yang bermakna menanggung. Beberapa pendapat ulama dan fukaha menyatakan bahwa mudharabah masuk dalam kategori syirkah, dan Alquran memuat kata dharaba sebanyak 58 kali. Istilah ini tidak asing dalam ranah ekonomi Islam.
Pengertian Akad Mudharabah
Dalam istilah ekonomi syariah, mudharabah adalah kegiatan transaksi atau kerja sama antara pemilik dana dan pengelola dana untuk kepentingan usaha. Keuntungan atau laba yang diperoleh dari usaha tersebut kemudian dibagi rata di antara keduanya, berdasarkan nisbah bagi hasil yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Jika dalam praktiknya usaha tersebut mengalami kerugian, maka jumlah kerugian tersebut ditanggung oleh pemilik dana. Namun, kerugian tersebut harus ditanggung oleh si pengelola dana apabila diakibatkan oleh kelalaian atau pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola dana.
Akad mudharabah dalam ekonomi islam bergantung pada asas kepercayaan. Hal serupa telah terjadi sejak zaman Rasulullah, saat beliau dipercaya oleh Khadijah untuk membawa barang dagangan dan menjualnya ke negeri Syam. Asas kepercayaan menjadi penting dalam akad mudharabah karena pemilik dana tidak boleh ikut campur dalam proses pengelolaan dana, kecuali dalam hal memberi saran dan melakukan pengawasan.
Syarat dan Rukun Terjadinya Akad Mudharabah
Berikut adalah syarat dan rukun yang harus dipenuhi sebelum terjadinya akad mudharabah:
  1. Adanya pemilik modal dan pengelola dana yang telah balig dan berakal sehat.
  2. Adanya modal yang diserahkan dalam bentuk tunai, bukan utang. Modal bisa berupa uang atau aset lainnya yang memiliki nilai jelas dan wajar.
  3. Terjadinya ijab dan kabul yang menunjukkan persetujuan kedua belah pihak.
  4. Nisbah keuntungan ditentukan untuk kedua belah pihak, dengan jumlah pembagian yang jelas dan adil. Jika ada perubahan nisbah, ketentuannya harus berdasarakan persetujuan pemilik modal dan pengelola dana.
Akad mudharabah memiliki masa yang tidak menentu dan tidak terbatas. Kerja sama tersebut bisa terputus apabila salah satu pihak mengundurkan diri dari perjanjian. Di awal, biasanya kedua pelaku akan menentukan durasi kerja sama sesuai kesepakatan. Akad tersebut juga bisa terputus apabila salah satu pihak kehilangan akal, meninggal dunia, pengelola dana tidak amanah, dan hilangnya modal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Featured Post

Jasa Desain dan Pembuatan (Developer) Website Profesional di Jakarta

 Di era digital saat ini, memiliki situs web profesional sangat penting agar bisnis dapat berkembang dan sukses. Situs web yang dirancang de...